Komisi III DPR Desak Polisi Hukum Pelaku Mafia Tanah Bogor
- 10 Sep 2026 09:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor BPN Kabupaten Bogor. Hal ini terkait penyelidikan dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi. Pengusutan kasus tersebut telah berjalan sejak Desember 2025 dan diduga melibatkan banyak pihak.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan tersebut, termasuk apabila ditemukan keterlibatan oknum ATR/BPN. Menurutnya, praktik mafia tanah harus diberantas karena dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
“Saya minta Polda Metro Jaya dan Polres Bogor bongkar tuntas praktik mafia tanah di Bogor ini. Karena di Bogor ini praktik mafia tanahnya sudah sangat merajalela," katanya.
"Seperti temuan ini, PTSL tahun 2019, sudah 7 tahun lalu. Tidak terbayang seberapa jauh kesewenang-wenangan yang sudah terjadi, bisa jadi banyak data tanah masyarakat yang digandakan."
Sebab menurut Sahroni, mafia tanah merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat. Sehingga seluruh praktiknya harus dicegah dan diberantas.
“Ini bukan kejahatan kecil, mafia tanah bisa merusak kepastian hukum dan membuat masyarakat baru sadar menjadi korban bertahun-tahun kemudian. Kalau ada yang mengakali aturan, bermain dalam penerbitan dokumen, atau mengambil keuntungan dari hak tanah masyarakat, sikat dan pidanakan,” kata Sahroni.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....