KPK Hadirkan Dito Ariotedjo sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
- 10 Sep 2026 10:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK Hadirkan Dito Ariotedjo sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
- KPK juga mendalami dugaan adanya pungutan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan keberangkatan jamaah
RRI.CO.ID, Jakarta - KPK memastikan akan menghadirkan Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji. Kehadiran Dito sebagai saksi telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Benar, bahwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, JPU KPK akan menghadirkan saksi dimaksud. Dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, yang akan digelar, Kamis (10/9)," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis 10 Seotember 2026.
Budi menjelaskan, keterangan Dito sebagai saksi nantinya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Keterangan tersebut diharapkan membantu majelis hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami saksi.
"Keterangan saksi di persidangan tentu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh. Berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi," katanya.
Menurut Budi, persidangan merupakan ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Karena itu, semakin lengkap fakta yang dihadirkan dan diuji dalam persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara.
"Pada prinsipnya, proses persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Karena itu, semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dinilai," ujarnya.
Dito menyatakan bakal memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. "Pastinya saya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Dito saat dimintai konfirmasi, Rabu 9 September 2026.
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari pengalihan kuota tambahan haji tahun 2024. Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi penyimpangan pengalokasian kuota haji khusus yang melebihi aturan.
KPK juga mendalami dugaan adanya pungutan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan keberangkatan jamaah. KPK telah menetapkan empat tersangka.
Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....