KPK: Uang Hasil Pemerasan Bupati Pemalang Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi
- 08 Sep 2026 09:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK: Uang Hasil Pemerasan Bupati Pemalang Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan uang yang diterima Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan uang yang diterima Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro. KPK menduga Anon menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut terungkap dari rangkaian penyidikan. Termasuk fakta yang ditemukan saat pemeriksaan saksi dan penggeledahan sejumlah lokasi.
“Kemudian dari kegiatan-kegiatan penyidikan yang sudah dilakukan, baik dari dugaan-dugaan fakta yang ditemukan pada saat pemeriksaan saksi. Memang uang-uang dari pihak-pihak swasta ataupun pihak di lingkungan Pemkab Pemalang, untuk kebutuhan operasional pribadi ataupun keluarganya,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa 8 September 2026.
Menurut Budi, dugaan penggunaan uang tersebut juga akan didalami kepada istri Anom, Noor Faizah Maenofie. Sebab, penyidik menemukan informasi bahwa Noor Faizah diduga turut menyiapkan sejumlah uang yang dibawa Anom.
“Ya, oleh karena itu didalami ya kepada istri Bupati. Dugaan penggunaan dari perolehan uang-uang tersebut,” ujarnya.
Budi menegaskan, penyidik juga akan menelusuri sumber penerimaan lain yang diduga diterima Anom. Pendalaman tersebut berkaitan dengan sangkaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan dan Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.
KPK sebelumnya telah memeriksa Noor Faizah sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir pada Senin 7 September 2026. KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena keterangannya masih dibutuhkan penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Anom bersama tiga tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris. Aanggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto; serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain uang tunai rupiah dan valuta asing. Serta, emas dan logam mulia, kendaraan, buku tabungan, dokumen kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik.
Seluruh temuan tersebut masih dianalisis KPK untuk mengungkap sumber, penggunaan. Serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan penerimaan uang dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemkab Pemalang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....