Dipanggil KPK, Dua Anggota DPRD Bengkulu Mangkir
- 08 Sep 2026 08:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Dua anggota DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo dan Herimanto, mangkir dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Senin 7 September 2026 di Gedung Merah Putih, Jakarta.
- Pemeriksaan terkait pengembangan penyidikan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.
- Kedua legislator dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
RRI.CO.ID, Jakarta – Dua anggota DPRD Kota Bengkulu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa terkait pengembangan penyidikan dugaan suap proyek PBJ di Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.
Kedua legislator tersebut yakni Rahmad Widodo (RW) dan Herimanto (HRM). Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 7 September 2026.
“Untuk saksi saudara RW dan HRM, tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan kembali pemeriksaannya,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, yang dikutip, Selasa 8 September 2026.
Selain Rahmad dan Herimanto, KPK pada hari yang sama memeriksa Rani Sorayya (RNS) dari pihak swasta. Penyidik mendalami Rani terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Mobil tersebut diduga diatasnamakan Rani Sorayya. KPK sebelumnya telah menyita mobil yang diduga berkaitan dengan pemberian pihak swasta kepada Vinna.
“Untuk saksi saudari RNS, hadir. Didalami penyidik terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RNS,” ujar Budi.
KPK juga mememeriksa Irwan Arifin (IRW), pihak swasta yang merupakan pengelola showroom mobil. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS).
“Untuk saksi saudara IRW, penyidik meminta keterangan terkait pemesanan dan pembayaran satu unit mobil baru oleh pengusaha saudara EBS. Di mana atas mobil tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto (BH) pada Jumat 4 September 2026. Penyidik mendalami pengetahuan Bambang terkait perencanaan dan pengesahan anggaran serta pengusulan proyek di Kota Bengkulu.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Bambang serta hubungan antara pengusulan proyek. Serta, perencanaan dan pengesahan anggaran dengan dugaan aliran uang tersebut.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Vinna Ledy. Aset tersebut berupa mobil dan rumah dua lantai di kawasan Jakarta Selatan.
KPK menduga aset tersebut merupakan pemberian pihak swasta kepada Vinna. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Budi sebelumnya menyebut pengusaha Eno Bowo Susilo diduga memberikan sejumlah aset mewah kepada pejabat di Kota Bengkulu, termasuk Vinna. "Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” kata Budi.
Perkara ini merupakan pengembangan dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Dalam pengembangannya, KPK mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....