Tanggapan Ahmad Sahroni Soal PTDH Dua Oknum Polrestabes Palembang
- 01 Sep 2026 05:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Dua anggota Polrestabes Palembang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Aiptu KA dijatuhi PTDH karena melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan proses rekrutmen anggota Polri.
Sementara Bripka RRM diberhentikan karena penyalahgunaan narkoba serta melakukan kekerasan terhadap pacarnya. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun menilai langkah PTDH itu sudah tepat, bahkan para oknum harus dilanjutkan ke proses pidana. Sebab apa yang dilakukan oleh mereka sudah mencoreng citra institusi Polri.
"Polri harus tunjukkan kepada publik bahawa institusi menerapkan zero tolerance kepada para pelanggar di internal. Jangan sampai segelintir oknum ini merusak citra seluruh jajaran yang bekerja secara profesional untuk masyarakat,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin, 1 September 2026.
Lebih lanjut, Sahroni juga menyampaikan bahwa rekrutmen Polri itu ketat dan transparan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tertentu.
“Dan soal rekrutmen, kan Pak Kapolri sudah sampaikan dari dulu bahwa sistem rekrutmen ini transparan dan fair. Jadi kalau masih ada yang jual-jual nama institusi atau menjanjikan kelulusan dengan uang, itu penipuan dan harus ditindak," kata dia.
"Pokoknya pesan saya jelas, jangan ada anggota yang coba-coba main-main. Polri harus bersih dari segala praktik penyelewengan jabatan seperti ini."
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....