KPK Temukan Barang Bukti Diduga Disimpan di Plafon Rumah Pejabat Bea Cukai

  • 27 Agt 2026 12:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menemukan barang bukti yang disimpan di lokasi tidak biasa (atas plafon) saat melakukan penggeledahan di Malang, Jawa Timur.
  • Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kepabeanan yang melibatkan DJBC.
  • Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengkonfirmasi bahwa lokasi penyimpanan barang bukti tersebut adalah tempat yang tidak biasa digunakan untuk menyimpan barang.

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK menemukan barang bukti yang diduga disimpan di atas plafon saat menggeledah sejumlah lokasi di Malang, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya temuan barang bukti tersebut. Menurut Taufik temuan itu merupakan lokasi yang tidak biasa digunakan sebagai tempat penyimpanan.

"Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan begitu ya. Kalau ada di plafon saya kurang begitu detailnya, tapi memang ada saya dapat laporan temuan barang bukti di plafon begitu," kata Taufik dalam keterangannya, Kamis 27 Agustus 2026.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan Gatot Heroe Hernanda (GH), pejabat DJBC. Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi terkait kepabeanan.

Taufik mengatakan salah satu lokasi penggeledahan merupakan rumah GH di Malang. Penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi lain yang masih berkaitan dengan keluarga GH.

"Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua, ada rumah GH sendiri di Malang kemudian ada di beberapa daerah lain," ujarnya.

Meski demikian, Taufik belum memerinci jenis maupun jumlah barang bukti yang ditemukan di atas plafon tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan dari rangkaian upaya paksa tersebut.

Sebelumnya, KPK menahan Gatot Heroe Hernanda, pejabat Bea dan Cukai, terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi kepabeanan. Gatot ditahan saat menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2025-2026.

GH diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total dana sekitar Rp61,9 miliar. Uang itu diduga disetorkan pemilik PT Blueray, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.

KPK juga menyita tiga unit sepeda motor besar serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing sekitar Rp2,8 miliar. GH kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rutan KPK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....