KPK Sita Tiga Motor Mewah dari Kepala Bea Cukai Kediri dan Pejabat Lainnya

  • 26 Agt 2026 20:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK menyita tiga unit sepeda motor besar dari Gatot Heroe Hernanda, Kepala Bea Cukai Kediri, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi suap.
  • Penyitaan sepeda motor ini terkait dengan investigasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sedang dikembangkan oleh KPK.
  • Jubir KPK Budi Prasetyo mengumumkan bahwa penyitaan melibatkan kendaraan dari Kepala Bea Cukai Kediri dan pejabat lain di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit sepeda motor besar atau moge. Penyitaan terkait pengembangan dugaan korupsi suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan tersebut disita dari Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Bea Cukai Kediri. Serta Pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Disita dari Sdr. GH. Serta, pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu 26 Agustus 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tiga kendaraan yang disita tersebut terdiri atas sejumlah merek moge. Ketiga motor ratusan juta itu bermerek, Triumph, Kawasaki, dan BMW.

Penyitaan dilakukan di tengah pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait bea dan cukai. Sebelumnya, KPK memeriksa Gatot Heroe Hernanda yang pernah bertugas di lingkungan Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.

"Pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara. Terkait, dugaan korupsi suap terkait bea dan cukai," ujar Budi sebelumnya.

KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru dalam pengembangan perkara tersebut. Salah satu penyidikan telah menetapkan tersangka baru, yakni Gatot Heroe Hernanda.

Nama Gatot mencuat dalam persidangan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Pemilik Blueray, John Field, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp3,25 miliar kepada pejabat Bea dan Cukai bernama Gatot Heru.

Dalam persidangan, John juga menyebut pemberian tersebut merupakan bagian dari total aliran dana sekitar Rp61,9 miliar. Uang tersebut diduga disalurkan kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya memperlancar proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor di pelabuhan. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri dugaan aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....