KPK Akan Dalami Stafsus Menhut soal HPT dan Pengembalian Uang di Kuansing

  • 26 Agt 2026 11:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK akan mendalami pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi sebagai pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
  • Stafsus Menhut Andi Saiful Haq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
  • Andi Saiful Haq tidak hadir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, yaitu Jumat 21 Agustus 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mendalami pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam perkara Kuantan Singingi. Pendalaman tersebut merupakan bagian pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani penyidik KPK.

Pendalaman menjadi materi yang akan digali dari Stafsus Menhut, Andi Saiful Haq, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Andi tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Jumat 21 Agustus 2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik ingin mengetahui keterkaitan rekomendasi pejabat Kuansing dengan proses kementerian. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri korelasi proses tersebut dengan kewenangan yang berada di lingkungan Kementerian Kehutanan.

"Fokus pemeriksaan yang perkara Kuansing itu kan ada temuan terkait pengurusan rekomendasi HPT, pelepasan kawasan hutan terbatas. Kemudian karena ada upaya-upaya seperti itu, tentunya itu menjadi kewenangan di Kementerian Kehutanan," kata Taufik dalam keterangannya yang dikutip, Rabu 26 Agustus 2026.

Menurut Taufik, penyidik akan mendalami apakah langkah yang dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing memiliki keterkaitan. Khususnya, dalam proses yang berlangsung di Kementerian Kehutanan.

"Apakah yang dilakukan oleh Bupati selaku pejabat di Kuansing yang membuat rekomendasi ke Kementerian Kehutanan itu ada korelasinya. Yaitu dengan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, tapi fokusnya ke Kuansing," ujarnya.

Selain proses pengurusan rekomendasi HPT. KPK juga akan mendalami pertemuan sejumlah pihak dengan Bupati Kuansing serta fakta terkait pengembalian uang.

"Para pihak yang ikut pertemuan dengan Bupati, dan kemudian ada fakta bahwa ada pengembalian. Tentunya juga akan menjadi materi yang akan didalami," kata Taufik.

Penyidik, lanjut Taufik, akan meminta penjelasan mengenai pihak yang mengembalikan uang serta alasan pengembalian tersebut. "Siapa, kenapa itu kemudian dikembalikan, kenapa tidak langsung ke KPK kalau memang itu ada iktikad baik," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyebut terdapat uang senilai 14.000 dolar Singapura yang diduga diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan. Namun, uang yang kemudian dikembalikan berjumlah 12.000 dolar Singapura.

Penyidik telah menyita uang tersebut dari Juprizal pada 8 Juli 2026. Uang tersebut diduga terkait pengurusan izin pelepasan kawasan HPT dan pengembangan perkara yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Terkait ketidakhadiran saksi, Taufik mengatakan KPK akan mempertimbangkan alasan yang disampaikan. Sebelum menentukan langkah selanjutnya, seperti penjemputan.

"Kalau alasan patut dan wajar itu pasti kita pertimbangkan untuk dilakukan reschedule ulang. Tapi ketika alasannya tidak patut dan tidak wajar, tentu akan ada implikasinya," kata Taufik.

Taufik mengatakan, KPK memiliki mekanisme sesuai ketentuan hukum, apabila saksi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut. "Apakah ada upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan secara paksa," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq. "Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," kata Budi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....