LMND Laporkan Kasus Dugaan TPPO ke KP2MI dan Kementerian HAM
- 26 Agt 2026 11:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- LMND melaporkan dugaan TPPO terhadap perempuan asal Sulawesi Tengah kepada KP2MI dan Kementerian HAM.
- Korban disebut direkrut tanpa informasi memadai, pelatihan, serta kepastian proses penempatan sebagai pekerja migran.
- LMND bersama pendamping hukum berencana membawa dugaan kasus tersebut ke Mabes Polri.
RRI.CO.ID, Jakarta – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) melaporkan dugaan perdagangan orang kepada KP2MI dan Kementerian HAM. Laporan itu berkaitan dengan perempuan asal Sulawesi Tengah yang sebelumnya berniat bekerja sebagai pekerja migran.
Korban berinisial FA, 26 tahun, disebut menjalani proses perekrutan tanpa informasi memadai mengenai perusahaan pemberangkatan. LMND juga menerima keterangan bahwa korban tidak memperoleh pelatihan bahasa maupun keterampilan sebelum rencana penempatan.
Ketua Departemen Hukum dan HAM EN-LMND Betran Sulani mengatakan dugaan tersebut harus ditangani secara serius. Perlindungan terhadap korban dinilai menjadi bagian utama sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.
“Dugaan TPPO bukan persoalan sederhana karena menyangkut hak, keselamatan, dan martabat manusia. Negara harus memastikan seluruh hak korban tetap terlindungi,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis LMND, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan yang diterima LMND, FA ditempatkan bersama sekitar 10 calon pekerja migran lainnya. Mereka disebut tinggal di sebuah rumah kos Jakarta Barat dengan satu kamar dihuni hingga enam orang.
FA juga mengaku menerima perlakuan dan ucapan bernuansa seksis dari pihak penanggung jawab berinisial AL. Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang turut disampaikan LMND kepada instansi terkait.
Para calon pekerja migran itu disebut akan ditempatkan di sejumlah negara kawasan Timur Tengah. LMND meminta rencana tersebut diperiksa karena terdapat pembatasan penempatan PMI ke beberapa negara tujuan.
Betran mengatakan negara harus hadir ketika muncul dugaan penipuan, eksploitasi, intimidasi, maupun pemerasan terhadap calon pekerja migran. Menurutnya, seluruh proses perekrutan harus mengikuti aturan sekaligus menjamin keselamatan pekerja.
LMND turut menyoroti perusahaan yang diduga terlibat dalam proses perekrutan tersebut. Perusahaan itu disebut sebelumnya telah mendapat sanksi administratif dan pemberhentian sementara dari KP2MI.
“Perusahaan yang diduga terlibat sebelumnya telah menerima sanksi administratif dan pemberhentian sementara. Namun, kami mendapat informasi perusahaan tersebut masih beroperasi,” katanya.
Menurut Betran, kondisi tersebut menunjukkan perlunya koordinasi lebih kuat antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum. Langkah itu diperlukan agar dugaan TPPO dapat ditindaklanjuti secara transparan dan memberikan kepastian kepada korban.
Wakil Ketua Umum Keperempuanan LMND Feby Rahmayana menilai perempuan menjadi kelompok rentan dalam praktik perdagangan orang. Risiko eksploitasi dapat meningkat ketika calon pekerja kekurangan informasi mengenai migrasi yang aman.
“Perempuan berangkat bekerja dengan harapan memperbaiki kehidupan keluarga, bukan untuk menghadapi eksploitasi. Mereka harus memperoleh perlindungan sejak proses perekrutan,” ujarnya.
Menurut Feby, persoalan TPPO juga berkaitan dengan keterbatasan lapangan kerja dan minimnya akses informasi. Karena itu, penanganannya harus menempatkan korban sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan.
“Penanganan TPPO harus menggunakan perspektif korban dan hak asasi manusia. Korban tidak boleh kembali dirugikan selama proses hukum maupun pelayanan,” katanya.
Setelah menerima laporan korban, LMND mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. KP2MI disebut langsung melakukan penelusuran lokasi berdasarkan informasi yang disampaikan korban.
Kementerian HAM melalui tenaga ahli bidang human trafficking juga disebut telah merespons laporan tersebut. LMND menyatakan koordinasi akan dilanjutkan bersama pendamping hukum korban dalam penanganan kasus.
LMND bersama pendamping hukum juga berencana membawa dugaan kasus tersebut ke Mabes Polri. Laporan hukum ditujukan agar dugaan perekrutan dan penempatan pekerja migran dapat diperiksa lebih lanjut.
Betran berharap aparat dan instansi terkait memberikan perlindungan kepada korban selama proses penanganan berlangsung. Ia juga meminta seluruh lembaga berkolaborasi agar dugaan TPPO tersebut mendapat perhatian serius.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....