KPK Ungkap Dugaan Perantara Uang dalam Perkara OTT PTN di Purwokerto

  • 21 Agt 2026 12:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK mengungkap adanya dugaan pihak perantara yang terlibat dalam operasi tangkap tangan di Perguruan Tinggi Purwokerto, Jawa Tengah.
  • Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan pihak perantara diduga memiliki peran penting dalam aliran penerimaan ilegal yang sedang diselidiki penyidik.
  • Indikasi layering (penyembunyian sumber dana) terdeteksi dalam mekanisme penerimaan yang menjadi fokus penyelidikan KPK.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pihak perantara dalam operasi tangkap tangan (OTT) Perguruan Tinggi di Purwokerto, Jawa Tengah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihak perantara tersebut diduga memiliki peran dalam aliran penerimaan yang tengah didalami penyidik.

“Diduga memang ada layering. Khususnya, dalam penerimaan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Agustua 2026.

KPK sebelumnya melakukan kegiatan tertangkap tangan terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, KPK mengamankan total 14 orang.

Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, Jawa Tengah, dan dua orang lainnya diamankan di Jakarta. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Sejumlah pihak lain dari lingkungan kampus dan pihak swasta juga turut dimintai keterangan. Dua belas pihak yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.

Selanjutnya, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK,” ujar Budi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. “Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” kata Budi.

KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan peran pihak-pihak yang menjadi perantara dalam penerimaan tersebut. Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....