Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Penyalahgunaan PAD Dumai
- 19 Agt 2026 23:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Tim Satgas Intelijen kejagung mengamankan Tengku Muhammad Nasir, buronan atau DPO asal Kejaksaan Tinggi Riau. "DPO diamankan di Meunasah Bie, Pidie Jaya, Aceh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna Rabu (19/8/2026).
Anang mengatakan Tengku Muhammad Nasir merupakan terpidana penyalahgunaan pendapatan asli daerah (PAD) kota Duma. "Perbuatan Tengku Muhammad Nasir, merugikan keuangan negara lebih dari Rp549 jut," ujar Anang.
Menurutnya Tengku Muhammad Nasir, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: tanggal 17 Februari 2016. "Terdakwa, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp360.500.000 subsidair 1 tahun," ucapnya.
Saat diamankan, terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. "Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti," kata Anang.
Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....