Praperadilan eks Jampidsus Digelar Hari Ini, Tim Advokat Minta Proses Dihormati

  • 18 Agt 2026 12:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sidang praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 18 Agustus 2026.
  • Tim advokat Febrie Adriansyah menghadiri persidangan dengan maksud mengajukan atau membela hak-haknya di tingkat praperadilan.
  • Kuasa hukum Febri Diansyah meminta semua pihak menghormati proses persidangan dan memberi ruang kepada hakim untuk memeriksa perkara secara objektif.

RRI.CO.ID, Jakarta - Praperadilan mantan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar Selasa 18 Agustus 2026. Praperadilan itu akan digelar di PN Jakarta Selatan.

Perkara tersebut telah teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Terkait siding ini, kuasa Kukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengajak seluruh pihak menghormati proses persidangan.

“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai. Kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa perkara ini secara objektif,” kata Febri di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2026.

Menurut Febri, sidang akan digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara terhadap kliennya. Beberapa aspek yang akan diuji antara lain penetapan tersangka sebagai upaya paksa tanpa pemeriksaan calon tersangka dan penggeledahan.

Termasuk tindakan lanjutan yang berkaitan dengan proses tersebut. “Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya," kata Febri.

"Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” ujar Febri menambahkan.

Selain itu, tim advokat akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang digabung dalam satu sprindik. Menurut Febri, konstruksi tersebut perlu dilihat dengan mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang TPPU beserta penjelasannya.

“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut,” ujarnya.

Febri menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Termasuk menyerahkan pengujian sah atau tidaknya tindakan penyidik kepada majelis hakim.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Kejagung menitipkan penahanan Febri di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....