KPK dan BPKP Hitung Kerugian Negara, Kasus Bansos Beras melalui Rudy Tanoesoedibjo
- 11 Agt 2026 22:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPK bersama auditor BPKP melakukan pendalaman penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bansos beras PKH pada pemeriksaan Rudy Tanoesoedibjo.
- Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK bersama auditor BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras.
- Pemeriksaan Rudy Tanoesoedibjo dilaksanakan pada Selasa 11 Agustus 2026 di gedung Merah Putih KPK dengan fokus pada aspek finansial dan prosedur pengadaan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama auditor BPKP mendalami penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi bansos beras PKH. Pendalaman dilakukan saat pemeriksaan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoesoedibjo, Selasa 11 Agustus 2026.
"Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan oleh penyidik bersama auditor BPKP. Untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan penyaluran bansos beras," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Selasa 11 Agustus 2026.
Menurut Budi, penyidik bersama auditor BPKP mendalami proses dan mekanisme pengadaan serta penyaluran bansos beras dalam perkara tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian, soal pelaksanaan distribusi yang diduga tidak sesuai antara Kemensos dan vendor.
Budi menjelaskan, dalam kontrak, penyaluran bansos beras seharusnya dilakukan hingga ke rumah masing-masing penerima manfaat atau door to door. Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, distribusi yang dilakukan para distributor atau vendor diduga hanya sampai di tingkat kelurahan.
"Kontrak itu harusnya sampai ke door to door. Namun, penyaluran para vendor yang mengerjakan pengadaan ini tidak sampai ke titik penerima, tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan," ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya pergeseran pelaksanaan dari kontrak yang telah disepakati Kementerian Sosial dengan para penyedia jasa. Selain mekanisme penyaluran, penyidik juga mendalami nilai kontrak dan biaya yang semestinya dikeluarkan dalam proses distribusi bansos.
"Nah kemudian tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak. Kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos dan sebagainya," kata Budi.
Usai pemeriksaan, Rudy tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media. Ia menyebut dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara tersebut.
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain itu saja. Selebihnya silakan ke penyidik atau ke penasihat hukum saya," kata Rudy di gedung Merah Putih KPK, Selasa 11 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rudy Tanoesoedibjo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker, serta PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka.
KPK menduga terdapat penyimpangan dalam penyaluran bansos beras PKH. Penyimpangan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp221 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....