Menkum Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Notaris, Janji Proses Sesuai Aturan
- 31 Jul 2026 18:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima langsung pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris dalam kegiatan PASTI Ada Solusi di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan.
- Kementerian Hukum berkomitmen memproses setiap laporan masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
- Supratman menegaskan kepastian hukum akan diberikan kepada seluruh pihak dalam penindakan atas laporan pelanggaran yang diterima.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menerima langsung pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris dalam kegiatan PASTI Ada Solusi. Ia menegaskan setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Supratman Andi Agtas saat diwawancarai awak media di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Supratman menerima aspirasi dari Julia Subintoro yang mengajukan pengaduan terkait proses pemeriksaan terhadap Notaris Fardian, S.H. Sebelumnya, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta memutuskan notaris tersebut telah menjalankan jabatannya sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris.
Atas putusan itu, pelapor mengajukan banding kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP). Namun, proses pemeriksaan banding belum dapat dilakukan karena berkas perkara dari MPW belum diterima secara lengkap oleh MPP.
Majelis Pengawas Pusat baru dapat memeriksa banding setelah seluruh dokumen perkara diterima lengkap sesuai ketentuan peraturan. Dokumen meliputi laporan, berita acara, putusan, memori banding, kontra memori, serta bukti pendukung yang sah.
Supratman menginstruksikan jajarannya untuk memastikan koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Hal ini dilakukan agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....