​Lakukan Lima Cara Ini Menghadapi 'Debt Collector' Pinjol

  • 14 Jun 2023 01:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Tewasnya seorang ibu muda berinisial NL (21) di Gorontalo, akibat ditipu admin pinjol, membuat geger dunia pemberitaan. Belakangan ini, marak teror debt collector pinjol yang membuat korban sampai depresi hingga ketakutan.

Mengatasi persoalan tersebut, dalam artikel ini terdapat lima cara menghadapi debt collector pinjol dikutip dari beberapa sumber terpercaya. Ingat, solusinya bukan memblokir nomor penagih utang tersebut, karena tidak akan mempan.

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol

1. Jangan Panik

Debt collector pinjol sering kali mengeluarkan nada intimidasi hingga ancaman. Sekalipun kalian merasa tidak pernah menggunakan pinjol, mereka akan terus menerornya.

Sikap yang paling tepat menghadapinya adalah tidak atau jangan panik. Sikap tenang akan membawa Anda lebih santai menghadapi Debt collector pinjol.

2. Pahami Aturan OJK

Jika kalian pernah melakukan Pinjol, Anda harus memahami seluruh aturan yang diberlakukan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena, sebagai nasabah, Anda memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Seperti dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.

3. Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi

Kalau para penagih hutang terus-menerus melakukan intimidasi segera laporkan ke pihak berwenang. Seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi.

Pihak tersebut akan memberikan bantuan. Yakni, dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Kumpulkan Seluruh Bukti

Selama mengalami teror dan intimidasi dari penagih utang, pastikan kalian memiliki bukti kuatnya. Sepeti, hasil rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkan video dari penagih utang tersebut.

Seluruh bukti itu nantinya menjadi pendukung pengaduan Anda. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika kasus tersebut di bawa ke ranah hukum.

5. Hindari Memberikan Identitas Diri

Terakhir, Anda jangan pernah sama sekali memberikan informasi identitas diri kepada penagih hutang. Rahasiakan baik-baik identitas diri Anda, seperti nomor KTP hingga nomor rekening bank.

Anda cukup memberikan informasi jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Oleh karena itu, sebagai nasabah, harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....