KPK Buka Peluang Periksa Mantan Gubernur BI terkait Kasus Korupsi CSR

  • 28 Jul 2026 11:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK membuka peluang untuk memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia BI), Perry Warjiyo, terkait dalam kasus dugaan korupsi dan CSR BI dan OJK.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Pemeriksaan terkait penyelidikan kasus korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik. “Tujuannya untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya terkait satu kasus,” ujarnya, Selasa 28 Juli 2026.

Budi menegaskan status seseorang yang telah mengakhiri masa jabatan atau mengundurkan diri bukan menjadi dasar pemanggilan oleh penyidik. “Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Budi meminta publik mengikuti perkembangan penyidikan kasus korupsi CSR BI dan OJK yang masih berjalan. Menurut dia, KPK berkomitmen mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Ini penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh,” ujarnya. “Sehingga nantinya menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan.

Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Senin 27 Juli 2026 karena dengan alasan pribadi. Posisinya kini dijabat sementara oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.

Nama Perry sempat dikaitkan dengan kasus ini setelah penyidik KPK menggeledah ruang kerjanya, pada Desember 2024. Saat itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Terkait kasus korupsi dana CSR BI dan OJK, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka. Mereka adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk rumah para tersangka, Gedung BI, dan kantor OJK untuk melengkapi alat bukti penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....