Legislator Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Pakan Satwa KBS Rp10,2 Miliar

  • 24 Jul 2026 11:59 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengecam keras dugaan korupsi anggaran pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) senilai Rp10,2 miliar yang diduga digunakan untuk pengadaan fiktif dan kepentingan pribadi. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran pakan satwa selama periode 2016 hingga 2024.

"Penyelewengan ini diduga berlangsung selama delapan tahun. Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang," ujar Rajiv, Jumat, 24 Juli 2026.

Rajiv menegaskan, apabila nantinya para pihak yang terlibat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, mereka harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ia mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

"Kita tetap menghormati asas praduga tidak bersalah karena penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah," katanya.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menilai dugaan korupsi anggaran pakan satwa berdampak langsung terhadap menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.

Dampaknya, antara lain, terlihat dari fasilitas yang kotor dan rusak, kondisi satwa yang tampak kurang sehat, hingga dugaan kematian satwa akibat tidak memperoleh pakan dan perawatan yang layak.

"Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak," ujarnya.

Menurut Rajiv, perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian biologis, mengganggu kesejahteraan satwa, serta merusak upaya konservasi yang nilainya tidak dapat diukur hanya dengan uang. Ia menegaskan bahwa kebun binatang bukan sekadar tempat rekreasi atau badan usaha milik daerah.

KBS merupakan lembaga konservasi ex situ yang memiliki fungsi penyelamatan, pemeliharaan, dan pelestarian cadangan genetik satwa. Rajiv mengingatkan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengelolaan lembaga konservasi untuk kepentingan umum wajib dilakukan berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa.

Karena itu, dugaan penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pakan, kesehatan, kebersihan kandang, dan perawatan satwa juga harus dilihat dari perspektif pelanggaran kewajiban konservasi. "Kasus KBS harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola seluruh lembaga konservasi di Indonesia," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....