KPK Sita Toyota Alphard, terkait Penggeledahan Kasus Korupsi di Lombok Barat

  • 23 Jul 2026 15:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
  • Penyidik KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
  • Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menetapkan para pihak sebagai tersangka dengan tujuan mencari alat bukti tambahan untuk memperkuat pembuktian perkara.

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga berkaitan dengan perkara.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik menetapkan para pihak sebagai tersangka. Langkah tersebut bertujuan mencari alat bukti tambahan untuk memperkuat pembuktian perkara.

"Penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, pasca KPK menetapkan para pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Penggeledahan masih berlangsung, nanti kami update perkembangannya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.

Budi menjelaskan, salah satu barang yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah satu unit Toyota Alphard. Kendaraan itu diduga diterima Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.

Pemberian itu diduga terkait proyek di PT Air Minum Giri Menang (AMGM). KPK menyatakan penggeledahan masih berlangsung sehingga perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses selesai.

Dalam kasus ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lombok Barat. Mereka adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman.

Serta Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani. Dalam konstruksi perkara, Lalu diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat membantu Sudirman memperoleh sejumlah proyek.

Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi dan meminjam nama sejumlah penyedia jasa untuk memperoleh paket pekerjaan. KPK menduga Alvonsus memberikan fasilitas kepada Lalu sebagai imbalan atas proyek yang diterima PT MSI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....