Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diminta Profesional, Independen, dan Akuntabel
- 20 Jul 2026 20:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pakar hukum Romli Atmasasmita menuntut penanganan kasus Febrie Adriansyah harus profesional, independen, transparan, dan akuntabel sepenuhnya.
- Dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan perkara serius dengan ancaman tuntutan pidana berat.
- Romli Atmasasmita memperingatkan adanya indikasi campur tangan politik yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.
RRI.CO.ID, Jakarta – Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus profesional, independen, transparan, dan akuntabel sepenuhnya. Menurutnya, dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie merupakan perkara serius dengan ancaman tuntutan pidana berat bagi terdakwa.
Romli menyebut proses penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak terlepas dari potensi pengaruh di luar sistem peradilan. Ia menilai terdapat indikasi campur tangan politik yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum.
"Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Serta, mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum," ujar Romli dalam keterangannya, yang di kutip, Senin 20 Juli 2026.
Romli menegaskan transparansi dan akuntabilitas pada setiap tahapan penyidikan menjadi syarat penting. Tujuannya, agar perkara tersebut memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Romli mengaku optimistis perkara tersebut dapat diproses hingga tahap penuntutan. Optimisme itu didasarkan pada keberadaan Tim 9 yang terdiri atas sembilan jaksa pilihan.
Seluruh Jaksa merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Romli, pengalaman Tim 9 dalam menangani perkara korupsi untuk memastikan proses pembuktian berjalan sesuai ketentuan hukum.
Romli berharap tim tersebut dapat bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun. Sehingga proses penegakan hukum berlangsung objektif.
Romli juga menekankan, apabila dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terbukti di persidangan. Maka tuntutan yang diajukan kepada terdakwa harus mencerminkan tingkat keseriusan perkara.
"Tuntutan yang diajukan seharusnya bukan tuntutan ringan, melainkan tuntutan berat yang setimpal. Yaitu, dengan bobot dugaan tindak pidana yang melibatkan korupsi dan pencucian uang secara bersamaan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor adalah milik kliennya. Rumah ini sempat digeledah oleh pihak kepolisian karena diduga berkaitan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hotman mengatakan rumah tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Febrie sejak 2022. Menurut Hotman, rumah itu telah digunakan oleh Don Ritto yang juga memiliki kewenangan untuk melakukan renovasi.
"Di rumah di Sentul itu sejak tahun sampai tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar. Karena sudah waktu itu diberikan, dipakai oleh sama lagi Don Ritto," katanya Hotman di Kejaksaan Agung, Jumat 17 Juli 2026.
Hotman menyampaikan bahwa kliennya tidak mengetahui mengenai renovasi yang dilakukan maupun keberadaan penyimpanan uang. Menurutnya, seluruh pengelolaan rumah telah berada di bawah Don Ritto sejak 2022.
Menanggapi status kepemilikan rumah, Hotman menjelaskan bangunan tersebut awalnya merupakan milik mertua Febrie. Namun, katanta, rumah itu telah dihibahkan kepada cucu sang mertua atau anak Febrie jauh sebelum perkara PT Asabri bergulir.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Perkara tersebut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah kediaman dan restoran yang diduga terafiliasi dengannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....