Diperiksa KPK Terkait Audit di Muara Enim, Bobby Rizaldi Irit Bicara
- 16 Jul 2026 21:39 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi menjalani pemeriksaan di KPK selama 9 jam sebagai saksi terkait dugaan korupsi audit laporan keuangan Kabupaten Muara Enim.
- Penyidikan KPK berfokus pada dugaan pengubahan temuan audit yang mengakibatkan perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
- Keterangan Bobby diperlukan untuk melengkapi konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti terhadap para tersangka dalam kasus pengondisian temuan audit ini.
RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mengaku telah menyampaikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK. Hal tersebut dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai terkait dugaan korupsi audit laporan keuangan Muara Enim.
Bobby tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 19.13 WIB.
Kepada awak media, Bobby menyatakan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan KPK. "Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini supaya cepat selesai," kata Bobby usai pemeriksaan, Kamis 16 Juli 2026.
Bobby diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Bobby diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi proses audit laporan keuangan oleh BPK di Muara Enim.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BB selaku Anggota BPK RI," kata Budi. Budi menjelaskan, penyidikan berfokus pada dugaan pengubahan temuan audit yang berujung pada perubahan opini.
Khususnya, dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Pengubahan temuan audit tersebut, menjadikan status opini untuk Pemkab Muara Enim juga berubah dari WDP menjadi WTP," ujarnya.
KPK memandang keterangan Bobby diperlukan untuk melengkapi konstruksi perkara sekaligus memperkuat alat bukti terhadap para tersangka. "Termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. KPK menduga terdapat pengondisian temuan audit yang berpengaruh pada perubahan opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....