Integritas Penegak Hukum Kunci Tangani Dugaan Korupsi
- 16 Jul 2026 00:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainul, menilai integritas aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi
- Terutama pada kasus yang menyita perhatian publik
- Menurut Zainul, fenomena corruptor fight back atau perlawanan balik dari pihak yang diduga terlibat korupsi merupakan tantangan yang kerap muncul dalam proses penegakan hukum
RRI.CO.ID, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainul, menilai integritas aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terutama pada kasus yang menyita perhatian publik.
Menurut Zainul, fenomena corruptor fight back atau perlawanan balik dari pihak yang diduga terlibat korupsi merupakan tantangan yang kerap muncul dalam proses penegakan hukum. Khususnya pada perkara berskala besar.
"Corruptor fight back itu nyata. Maka agar tidak mudah diserang balik, aparat penegak hukumnya tidak boleh korup, kalau aparat penegak hukumnya korup, dia mudah diserang balik," kata Zainul, Kamis, 16 Juli 2026.
Ia mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diproses. Tetapi juga dari kemampuan menghadirkan efek jera sehingga praktik korupsi dapat ditekan.
"Keberhasilan aparat penegak hukum itu ketika korupsinya sudah sedikit. Korupsi yang sedikit lahir dari deterrent effect yang tinggi, sedangkan deterrent effect yang tinggi lahir dari penegakan hukum yang konsisten," ujarnya.
Menurut Zainul, keberhasilan penegakan hukum bergantung pada kecukupan alat bukti, profesionalisme aparat. Serta kemampuan menjaga independensi lembaga dari berbagai bentuk tekanan selama proses penyidikan berlangsung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....