Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Perkara terkait Febrie Adriansyah
- 15 Jul 2026 21:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pascapenyerahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri. Sprindik tersebut terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah atau FA.
"Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna Rabu (15/7/2026). Anang mengatakan penetapan tiga Sprindik didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Pertama, sprindik nomor 43 dugaan TPPU Krakatau. Kedua, sprindik nomor 44 dugaan korupsi PLTU PLN yang blackout," ujarnya.
"Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” kata Anang. Sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejaksaan Agung, tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejaksaan Agung.
”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dengan Penyidik Polri serta KPK. Terutama dalam hal supervisi," ucapnya.
Anang juga menjelaskan selain koordinasi dan sinergi antara aparat penegak hukun proses penyidikan juga akan diawasi DPR. "Mitra kami dari Komisi III DPR juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” kata Kapuspenkum mengakhiri.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung juga telah membentuk Tim Khusus beranggotakan 9 orang untuk menanganani perkara tersebut. Sebagian besar dari 9 anggota tersebut pernah bertugas di KPK.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....