IAW: Penggeledahan 12 Titik Buka Jalan Ungkap Dugaan Korupsi BUMN
- 10 Jul 2026 07:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai penggeledahan pada 12 lokasi oleh Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya membuka jalan mengungkap dugaan korupsi di sejumlah badan usaha milik negara. Langkah penyidikan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan penggeledahan tidak boleh dimaknai sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan. "Tindakan penyidik merupakan tahapan hukum untuk mencari, menemukan, serta mengamankan alat bukti yang relevan dengan perkara," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
IAW mencermati penyidikan tersebut berkaitan dengan tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada BUMN strategis. Ketiga klaster meliputi dugaan penyimpangan pasokan batu bara PLTU, penanganan perkara ASABRI–Jiwasraya, serta penyelesaian utang dalam ekosistem Krakatau Steel.
Menurut Iskandar, klaster pasokan batu bara menjadi salah satu perkara yang telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Dugaan penyimpangan mencakup manipulasi kualitas, kuantitas pasokan, hingga mekanisme pembayaran atau harga kontrak dalam periode 2018 sampai 2026.
Ia menegaskan angka kerugian negara yang beredar di ruang publik belum dapat dipastikan sebagai nilai akhir perkara. Besaran kerugian negara, katanya, tetap harus menunggu hasil audit resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan menghitungnya.
Pada klaster ASABRI dan Jiwasraya, IAW menilai fokus pembuktian tidak hanya menyangkut kerugian investasi yang terjadi selama proses berjalan. Penyidik juga perlu membuktikan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban jabatan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, penyidikan terkait penyelesaian utang dalam ekosistem Krakatau Steel memerlukan kehati-hatian untuk membedakan keputusan bisnis dengan perbuatan melawan hukum. Menurut Iskandar, dugaan korupsi baru dapat dibuktikan apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, aliran dana tidak sah, atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
"IAW juga menilai penggeledahan terhadap rumah, kantor perusahaan, restoran, kafe, maupun money changer merupakan bagian dari strategi penelusuran alat bukti. Langkah tersebut sejalan dengan pendekatan penelusuran barang bukti, aliran dana, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Iskandar.
Iskandar mengingatkan seluruh proses penyidikan harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum agar memiliki kekuatan pembuktian yang memadai di persidangan. Penggeledahan dan penyitaan, menurutnya, wajib didasarkan pada surat perintah, berita acara, serta mekanisme yang dapat diuji secara hukum.
"IAW berharap rangkaian penyidikan tidak berhenti pada penggeledahan semata, melainkan berlanjut hingga penyusunan pembuktian yang utuh dan komprehensif. Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, akuntabilitas, serta memperkuat pemberantasan dugaan korupsi pada BUMN," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....