Sidang Blueray Cargo, Pakar: Proses Hukum Harus Dikawal Secara Objektif

  • 15 Jun 2026 08:41 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Munculnya angka Rp21 miliar dalam persidangan dugaan suap impor kembali menarik perhatian publik dan media. Pakar hukum, spesialis Analisis Kontra Intelijen R. Gautama Wiranegara meminta proses hukum tetap dikawal secara objektif dan proporsional.

Menurut Gautama, fakta yang terungkap dalam persidangan masih memerlukan pembuktian lanjutan terkait pihak penerima dana. Karena itu, publik diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh rangkaian pembuktian selesai dilakukan.

"Angka Rp21 miliar memang besar dan menarik perhatian. Tetapi dalam hukum pidana, angka besar tidak otomatis menjadi bukti bahwa seseorang telah menerima uang tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2026.

Gautama merujuk persidangan 12 Juni 2026 saat terdakwa John Field menjawab pertanyaan jaksa terkait sejumlah kode. Kode tersebut tercantum dalam catatan internal perusahaan yang menjadi bagian materi pemeriksaan di persidangan.

Dalam persidangan itu, kode BC1 disebut dikaitkan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai selama periode tertentu. Nilai yang disebut mencapai Rp3 miliar per bulan selama tujuh bulan atau sekitar Rp21 miliar.

Meski demikian, Gautama menilai keterangan tersebut harus dipahami secara utuh sesuai konteks persidangan yang berkembang. Menurutnya, keberadaan kode tidak otomatis membuktikan adanya penerimaan dana oleh pihak yang disebutkan.

"John membenarkan adanya kode dan penjelasan yang diterimanya. Tetapi itu berbeda dengan menyatakan melihat langsung atau mengetahui secara pasti penerimaan uang tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara kode internal, keyakinan pemberi, dan pembuktian penerimaan secara hukum. Setiap lapisan informasi tersebut memerlukan verifikasi tersendiri melalui alat bukti yang sah.

"Betul bahwa kode itu ada. Betul bahwa ada penjelasan mengenai kode tersebut," kata Gautama.

"Betul bahwa pemberi percaya uang itu sampai. Tetapi apakah penerima akhir benar-benar menerima masih perlu dibuktikan.".

Gautama juga mengingatkan fakta persidangan sebelumnya yang digelar pada 20 Mei 2026 untuk dicermati. Dalam sidang tersebut, saksi Orlando Hamonangan menjelaskan adanya amplop dengan kode angka tertentu.

Namun, Orlando mengaku tidak mengetahui siapa penerima akhir amplop yang menggunakan kode angka satu. Dalam keterangannya, amplop tersebut disebut berada atau diserahkan kepada seseorang bernama Rizal.

"Nah, ini fakta yang sangat penting. Maka rantai pembuktian masih belum selesai," kata Gautama.

Menurutnya, fakta persidangan pada Mei dan Juni tidak dapat dipisahkan dalam membaca keseluruhan perkara. Kedua fakta tersebut justru perlu dilihat sebagai bagian dari proses pembuktian yang berkelanjutan.

Gautama menilai masyarakat berhak mengikuti perkembangan perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan. Namun, seluruh pihak juga perlu menjaga objektivitas dalam memahami setiap fakta yang muncul.

"Masalahnya bukan pada pemberitaan sidangnya. Masalah muncul ketika publik menangkap kesan seseorang sudah pasti menerima uang," ujarnya.

Ia mengingatkan kondisi tersebut berpotensi melahirkan trial by the press di ruang publik. Situasi demikian dapat mendorong terbentuknya opini sebelum proses pembuktian selesai dilakukan pengadilan.

Dalam perspektif kontra intelijen, Gautama melihat sejumlah fenomena yang perlu dicermati bersama secara hati-hati. Salah satunya evidentiary compression atau penyederhanaan rangkaian bukti menjadi satu kesimpulan tunggal.

Fenomena lain adalah authority laundering yang memanfaatkan nama pejabat untuk memberi legitimasi tertentu. Selain itu terdapat narrative laundering ketika dugaan berubah menjadi fakta dalam persepsi publik.

"Nama besar dan angka besar memang sangat kuat dalam membentuk persepsi. Tetapi kekuatan persepsi tidak boleh menggantikan kebutuhan akan pembuktian hukum," katanya.

Karena itu, Gautama menilai perkara Blueray Cargo perlu terus dikawal berdasarkan fakta dan alat bukti. Menurutnya, proses hukum harus tetap menjadi rujukan utama dalam menilai setiap perkembangan perkara.

"Pertanyaan paling mendasar masih sama, yakni siapa yang benar-benar menerima uang tersebut," katanya. "Sampai pertanyaan itu terjawab, semua pihak harus menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....