Soal Denda Tiffany & Co, Purbaya dan Djaka Dinilai Tak Bertentangan

  • 07 Jun 2026 03:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kasus denda senilai Rp97,49 miliar yang dikenakan kepada Tiffany & Co menjadi perhatian publik. Perihal ini, khususnya menyangkut perbedaan penafsiran terhadap pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Sebagian kalangan menilai terdapat perbedaan pandangan antara keduanya terkait proses penyegelan sejumlah gerai Tiffany & Co yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak Februari 2026. Namun, sejumlah pengamat justru melihat kedua pejabat tersebut berada dalam posisi yang saling melengkapi.

Analis kontra intelijen dan kepabeanan, R. Gautama Wiranegara, menilai pernyataan Purbaya dan Djaka tidak dapat dibaca sebagai bentuk pertentangan. Menurutnya, keduanya berbicara dari perspektif tugas dan kewenangan yang berbeda dalam satu tujuan yang sama.

"Pak Purbaya berbicara dari sisi tata kelola dan akuntabilitas. Sedangkan Pak Djaka menjelaskan aspek teknis penegakan aturan di lapangan. Keduanya justru saling menguatkan," kata Gautama dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari tindakan penyegelan sejumlah gerai Tiffany & Co yang kemudian berlanjut pada audit pasca-impor. Dari hasil audit tersebut, Bea Cukai menerbitkan tagihan sekitar Rp97,49 miliar yang terdiri atas kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor sekitar Rp18,99 miliar serta sanksi administratif sekitar Rp78,5 miliar.

Dalam konferensi pers APBN KiTa awal Juni 2026, Purbaya mempertanyakan kronologi dan dasar tindakan penyegelan apabila audit belum selesai saat tindakan dilakukan. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi mengenai hubungan antara Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara itu, Djaka menjelaskan bahwa audit telah dilakukan dan menghasilkan tagihan yang kemudian ditetapkan kepada perusahaan. Penjelasan tersebut menegaskan adanya proses pemeriksaan yang menjadi dasar penerbitan kewajiban pembayaran kepada Tiffany & Co.

Menurut Gautama, perbedaan sudut pandang tersebut merupakan hal yang wajar dalam organisasi besar. Fungsi pengawasan, kata dia, memang berbeda dengan fungsi operasional yang menjalankan penegakan aturan secara langsung.

"Yang satu memastikan prosedur berjalan akuntabel, sementara yang lain memastikan regulasi ditegakkan. Dalam sistem yang sehat, kedua fungsi ini harus berjalan bersama," ujarnya.

Ia menilai polemik yang berkembang seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dalam penegakan hukum kepabeanan. Publik, menurutnya, membutuhkan penjelasan yang utuh mengenai kronologi pemeriksaan, audit, hingga penerbitan tagihan negara.

Gautama mengatakan keterbukaan informasi akan membantu mengurangi ruang spekulasi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, transparansi juga dapat memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem pengawasan impor yang dijalankan pemerintah.

Menurutnya, kasus Tiffany & Co tidak semata-mata berkaitan dengan perhiasan mewah, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan. Karena itu, penyelesaian perkara tersebut perlu dilihat dalam kerangka penegakan hukum dan tata kelola yang baik.

"Pada akhirnya publik tidak perlu mempertentangkan Purbaya dan Djaka. Keduanya mengarah pada tujuan yang sama. Yakni, memastikan aturan ditegakkan sekaligus menjaga akuntabilitas setiap tindakan negara," kata Gautama.

Ia menambahkan, kasus Tiffany & Co dapat menjadi pelajaran penting bagi penguatan sistem pengawasan impor nasional. Selain memastikan penerimaan negara terlindungi, proses penegakan hukum juga dituntut berlangsung transparan, profesional, dan mudah dipahami masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....