Menkum Supratman Kawal Ekstradisi Paulus Tannos usai Gugatan Ditolak

  • 05 Jun 2026 18:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah terus mengawal proses ekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos.
  • Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian RI mengawal proses ekstradisi Paulus Tannos.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah terus mengawal proses ekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Langkah itu dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Tannos untuk menentang keputusan ekstradisi ke Indonesia.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, kementeriannya terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian RI mengawal proses ekstradisi Paulus Tannos. Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan ekstradisi berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

“Sebagai otoritas pusat, Kementerian Hukum akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian RI mengawal proses ekstradisi. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Supratman kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Meski demikian, lanjut dia, proses ekstradisi Paulus Tannos masih menunggu perkembangan hukum yang berlangsung di Singapura. Menurutnya, pemerintah juga mencermati kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan yang diajukan oleh Paulus Tannos.

“Proses ekstradisi masih menunggu perkembangan hukum di Singapura, termasuk kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan. Kami akan mencermati setiap perkembangan sebelum mengambil langkah berikutnya terkait proses ekstradisi Paulus Tannos,” ujarnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos untuk menggugat keputusan ekstradisi dirinya ke Indonesia. Dalam putusannya, hakim menyatakan Tannos tidak memiliki dasar memadai untuk mengajukan peninjauan yudisial atas ekstradisi.

Dalam persidangan di Singapura, Paulus Tannos didampingi tim kuasa hukum untuk menentang proses ekstradisi ke Indonesia. Tim pembela tersebut terdiri dari Suang Wijaya, Hamza Zafar Malik, serta Faraaz Amzar Mohamed Farook.

Paulus Tannos merupakan buronan KPK dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Putusan Pengadilan Tinggi Singapura menjadi perkembangan penting dalam upaya pemerintah Indonesia membawa Tannos kembali keTanah Air untuk menjalani proses hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....