Usut Kasus Pemerasan WNA, KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jaksel
- 05 Jun 2026 15:42 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Usut Kasus Pemerasan WNA, KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jaksel
- KPK menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA)
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus ini telah menjerat mantan Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan tujuh pejabat lainnya.
Untuk mengusut kasusnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Silmy Karim yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (5/6/2026). "Hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK (Silmy Karim)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 5 Juni 2026.
Budi belum mengungkap barang bukti yang disita dari rumah Silmy Karim lantaran proses penggeledahan masih berlangsung. Namun, KPK meyakini terdapat bukti terkait kasus dugaan suap pemerasan WNA di rumah Silmy Karim itu.
"KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik. Tentunya, hntuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
1. Silmy Karim, Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024;
2. Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;
3. Jaya Saputra, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat;
4. Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;
5. Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal;
6. Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat;
7. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS;
8. Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Selain itu, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti, tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. "Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026," kata Setyo.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....