Kejagung Tahan Tiga Mantan Pejabat BGN Terkait Mark Up Pengadaan Barang
- 03 Jun 2026 23:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kejagung menahan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
- Penyidik menduga terjadi mark up pengadaan barang, termasuk motor listrik dan sepatu.
- Ketiga tersangka ditahan 20 hari dan dijerat pasal berlapis tindak pidana korupsi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional terkait dugaan mark up pengadaan barang. Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diduga menggelembungkan anggaran sejumlah pengadaan.
Ketiganya merupakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional dan dua mantan Wakil Kepala BGN. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan yang telah ditentukan penyidik," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Penyidik menduga ketiga tersangka melakukan penggelembungan anggaran sejumlah pengadaan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Dugaan mark up tersebut mencakup pengadaan motor listrik hingga sepatu.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut.
Menurut Syarief, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Mereka juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah ketiganya dicopot dari jabatannya di Badan Gizi Nasional. Penyidik kemudian memeriksa mereka sejak pagi hingga sore sebelum memutuskan penahanan.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait perkara yang sedang disidik.
Saat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, ketiga tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Mereka juga terlihat diborgol dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Dadan menjadi tersangka pertama yang dibawa menuju mobil tahanan. Setelah itu, Lodewyk dan Sonny digiring secara terpisah menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.
Hingga berita ini diturunkan, Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak BGN juga belum memperoleh jawaban.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....