KPK Periksa Dirjen Planologi Kemenhut dan Sesditjen Minerba dalam Kasus IUP Kukar
- 02 Jun 2026 14:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Aji Kusumah
- pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan mantan anggota tim suksesnya, Khairudin. Keduanya telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi saat Rita Bupati Kukar
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Aji Kusumah. Selain Ade, Lembaga Antirasuah juga memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi penerbitan IUP di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 2 Juni 2026.
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka antara lain Khalid Khasim selaku pihak swasta dan Lucie Margaretha yang merupakan Senior Officer PT Pacific Global Utama periode 2005-2022.
Lalu Niken Fransiska selaku Department Head Legal PT Putra Perkasa Abadi, Alfiyyah Nur Yasmin sebagai Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi. Serta Adelia Safitri yang merupakan aparatur sipil negara pada BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Alamjaya Barapratama, Endri Erawan. Endri diketahui merupakan kakak ipar mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus ini pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan mantan anggota tim suksesnya, Khairudin.
Keduanya telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi saat Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. KPK saat ini terus mendalami dugaan aliran dana gratifikasi, serta keterlibatan berbagai pihak dalam penerbitan IUP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....