KPK Telusuri Lebih dari 20 Forwarder, Analis Ingatkan Pentingnya Fokus Aktor Utama

  • 02 Jun 2026 09:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri lebih dari 20 perusahaan forwarder dalam pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah tersebut dinilai dapat memperluas pengungkapan perkara, namun penyidik diingatkan tetap fokus mengungkap aktor utama yang diduga mengendalikan praktik tersebut.

Perkembangan itu muncul hampir empat bulan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan DJBC pada 4 Februari 2026. Pendalaman terhadap puluhan forwarder dinilai menguatkan dugaan bahwa perkara yang bermula dari perusahaan Blue Ray Cargo tidak berdiri sendiri.

Spesialis analisis kontra intelijen, hukum pidana korupsi, dan kepabeanan, Gautama Wiranegara menilai langkah KPK merupakan perkembangan positif dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah forwarder menunjukkan upaya penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Prinsip negara hukum mengharuskan seluruh pihak yang diduga memiliki pola relasi serupa untuk diperlakukan secara proporsional. Kalau KPK kini memeriksa 20 forwarder, itu adalah penguatan bahwa hukum tidak boleh berhenti di satu perusahaan,” kata Gautama di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Meski demikian, Gautama mempertanyakan, waktu pengembangan perkara yang baru dilakukan beberapa bulan setelah OTT berlangsung. Ia menilai informasi mengenai keberadaan forwarder lain sebenarnya telah diketahui sejak awal proses penanganan kasus.

“Mengapa perlu menunggu berbulan-bulan untuk mulai bergerak lebih agresif,” ujarnya. Menurutnya, jeda waktu yang terlalu panjang berpotensi memengaruhi efektivitas proses pengumpulan dan pengujian alat bukti.

Dalam perspektif kontra intelijen, kata Gautama, keterlambatan penelusuran dapat membuka peluang terjadinya perubahan jejak digital maupun koordinasi antarpihak. Kondisi tersebut dinilai berisiko memengaruhi proses rekonstruksi fakta yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara korupsi.

Ia juga mengingatkan agar perluasan penyidikan tidak mengaburkan fokus utama perkara yang sedang ditangani KPK. Penyidik diharapkan tetap memprioritaskan pengungkapan dugaan pengaturan jalur pemeriksaan, praktik suap importasi, serta pihak yang memperoleh manfaat terbesar.

“Tujuan penyidikan bukan memperbanyak nama, tetapi menemukan siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang menerima manfaat terbesar, dan bagaimana kerugian negara terjadi," ucapnya. Menurutnya, keberhasilan penyidikan akan diukur dari kemampuan mengungkap aktor utama dan konstruksi perkara secara utuh.

Gautama juga mengingatkan agar pengembangan kasus dilakukan berdasarkan konstruksi hukum yang jelas dan berbasis bukti. Ia menilai publik lebih membutuhkan kepastian hasil penyidikan dibanding munculnya banyak nama yang belum memiliki kejelasan status hukum.

“Publik tidak akan marah jika KPK berkata jujur, bukti sementara baru cukup untuk Blue Ray,. Yang membuat publik marah adalah ketika nama-nama disebut, diperiksa, digeledah, lalu menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berlanjut. Penyidik kini mendalami keterlibatan lebih dari 20 perusahaan forwarder yang beroperasi pada berbagai pelabuhan Indonesia.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara tersebut tidak hanya melibatkan Blueray Cargo. Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti menunjukkan adanya indikasi keterlibatan perusahaan forwarder lainnya.

"Blueray tentu bukan satu-satunya perusahaan forwarder yang beroperasi. Masih banyak perusahaan lain yang akan didalami," katanya.

Asep menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....