KPK Pastikan Penyitaan Cukai Palsu Tak Ganggu Penyidikan Kasus Suap Bea Cukai

  • 21 Mei 2026 15:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK memastikan pengungkapan kasus pita cukai palsu Bea Cukai tidak memengaruhi penyidikan dugaan suap yang sedang berjalan
  • nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama turut disebut dalam persidangan

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK memastikan pengungkapan kasus pita cukai palsu Bea Cukai tidak memengaruhi penyidikan dugaan suap yang sedang berjalan. Menurut KPK, penyidikan dugaan korupsi dan pelanggaran kepabeanan memiliki kewenangan berbeda sehingga tidak saling tumpang tindih.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan DJBC memang memiliki kewenangan melakukan penyidikan terkait pelanggaran kepabeanan dan cukai. Sementara KPK fokus menangani dugaan tindak pidana korupsi.

“Ya saya kira tidak. Karena di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga,” kata Setyo di Serang, Banten, Kamis 21 Mei 2026.

Menurut Setyo, ruang lingkup penyidikan yang dilakukan KPK dan DJBC berbeda, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih. Ia menegaskan masing-masing lembaga memiliki kewenangan tersendiri sesuai aturan hukum berlaku.

“Pasti akan berbeda. Serta, tidak ada campur aduk atau tumpang tindih dalam proses pemeriksaannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama mengumumkan pengungkapan sindikat produsen pita cukai diduga palsu. Produsen tersebut tersebar di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Praktik ilegal tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp570 miliar. Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan suap terkait pengurusan cukai rokok di lingkungan DJBC.

Penyidik disebut telah mengantongi data sejumlah perusahaan rokok yang diduga menyetor uang kepada pegawai maupun pejabat Bea Cukai. Kasus dugaan suap cukai itu merupakan pengembangan perkara suap importasi barang yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama turut disebut. Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya amplop berisi uang senilai SGD 213.600 dengan kode “Sales 2-1 DIR”.

Jaksa menduga kode tersebut merujuk kepada Direktur Jenderal Bea Cukai. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut. Kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis 7 Mei 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....