KPK Ingin Mendalami Tata Kelola Haji melalui Pemeriksaan Muhadjir Effendy

  • 18 Mei 2026 15:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK Jadwalkam pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mendalami tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mendalami tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pendalaman itu rencananya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Muhadjir terkait mekanisme pengelolaan dan pembagian kuota tambahan di Kemenag. Hal itu dinilai penting dalam proses penyidikan perkara.

“Kalau kita bicara terkait perkara ini, tempus-nya kan 2023-2024. Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin 18 Mei 2026.

Menurut Budi, penyidik ingin melihat proses dan mekanisme yang semestinya dijalankan saat pemerintah memperoleh tambahan kuota haji. Terutama terkait pembagian kuota tambahan tersebut.

“Karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan. Khususnya terkait pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy. Namun, yang bersangkutan mengajukan penundaan pemeriksaan dan penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.

Menurut Budi, Muhadjir telah mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Penyidik selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” kata Budi.

KPK menegaskan setiap keterangan saksi dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Karena itu, pemeriksaan terhadap Muhadjir tetap akan dilakukan pada jadwal berikutnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari pengalihan kuota tambahan haji tahun 2024. Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi penyimpangan pengalokasian kuota haji khusus yang melebihi aturan.

KPK juga mendalami dugaan adanya pungutan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan keberangkatan jemaah. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut, Cholil Qoumas; serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Lalu Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....