Sebanyak 321 WNA Jaringan Judol Dipindahkan ke Kantor Imigrasi
- 10 Mei 2026 20:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polri memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional di Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi.
- Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terintegrasi bersama instansi terkait. Termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memastikan aspek pidana maupun pelanggaran keimigrasian.
- Selain proses pidana, kepolisian juga mendalami kemungkinan pelanggaran izin tinggal. Serta penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA.
RRI.CO.ID, Jakarta - Polri memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional di Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi. Hal ini dilakukan guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus. Sekaligus penguatan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 10 Mei 2026. Ia merinci, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mempercepat pemeriksaan administrasi keimigrasian, pendalaman identitas. Hingga penelusuran kemungkinan keterlibatan para WNA dalam jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Indonesia.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan. Termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terintegrasi bersama instansi terkait. Termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memastikan aspek pidana maupun pelanggaran keimigrasian ditangani secara menyeluruh.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Polri juga mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam operasional judi online tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum memperkuat pemberantasan perjudian daring lintas negara yang semakin kompleks. Di mana, mereka diduga memanfaatkan jaringan internasional serta teknologi digital.
Selain proses pidana, kepolisian juga mendalami kemungkinan pelanggaran izin tinggal. Serta penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....