KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Soal Jejak Pemerasan THR di Era Sebelumnya
- 06 Mei 2026 08:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
- Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan terkait THR di lingkungan Pemkab Cilacap, Selasa (5/5/2026), penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, sebagai saksi.
Ammy didalami penyidik soal pengetahuannya terkait praktik pemerasan yang diduga terjadi pada periode sebelumnya di Cilacap. "Didalami pengetahuannya terkait praktik-praktik pemerasan ini, apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu 6 Mei 2026.
Selain Ammy, penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya. Pemeriksaan difokuskan pada alur perintah dalam praktik pemerasan, termasuk mekanisme pelaksanaan serta proses pengumpulan dana.
“Kemudian untuk saksi-saksi lain didalami terkait dengan alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh bupati. Seperti apa mekanismenya, bagaimana perintah itu turun, dan bagaimana mekanisme pengumpulan uang,” katanya.
KPK juga menelusuri sumber dana yang dikumpulkan dalam praktik tersebut. Berdasarkan hasil sementara, penyidik belum menemukan indikasi bahwa uang yang dikumpulkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Budi menambahkan, dari keterangan para saksi, dana yang terkumpul diduga berasal dari sumber non-anggaran pemerintah. Seperti dana pribadi, pinjaman, hingga pungutan dari pegawai di lingkungan instansi.
“Dari keterangan saksi terungkap bahwa uang-uang tersebut dikumpulkan dari pribadi. Kemudian pinjaman, bahkan juga dari para staf di bawahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya telah rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Cilacap.
Usai diperiksa, Ammy mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan. Termasuk isu pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Cilacap.
“Ya, cuma ditanya eh apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 5 Mei 2026.
Ammy menjelaskan bahwa materi pertanyaan penyidik lebih banyak berkaitan dengan perannya saat menjabat sebagai Wakil Bupati Cilacap. Ia menegaskan, selama menjabat, tugasnya hanya membantu bupati sesuai arahan.
“Wakil bupati tugasnya membantu bupati, dalam hal apa saja yang diinginkan oleh bupati. Ya cuma gitu-gitu saja," katanya.
Terkait isu dugaan pemerasan berkedok THR, Ammy membantah mengetahui praktik tersebut. "Saya nggak tahu sama sekali, beneran,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Serta, Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
KPK menjelaskan kasus ini bermula dari pertemuan antara Bupati Cilacap dan Sekda Cilacap pada 26 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Bupati diduga memerintahkan pengumpulan dana menjelang Idulfitri.
Selanjutnya, Sekda bersama sejumlah asisten daerah membahas kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp515 juta. Namun, dalam pelaksanaannya mereka menetapkan target pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari berbagai perangkat daerah.
KPK mencatat, hingga menjelang tenggat waktu pada 13 Maret 2026. Dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Saat ini, KPK telah menahan kedua tersangka di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 2 April 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....