KPK Buka Peluang Terbitkan Sprindik Umum terkait Lahan Proyek Whoosh

  • 04 Mei 2026 23:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK memastikan penyelidikan pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) masih terus berjalan dan tidak berhenti
  • Sprindik umum dugaan pengadaan lahan kereta cepat

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK memastikan penyelidikan pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) masih terus berjalan dan tidak berhenti. Apalagi, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga informasi belum dapat dibuka secara rinci ke publik.

“Terkait dengan kereta cepat Whoosh, saat ini prosesnya masih di penyelidikan, informasinya masih bersifat tertutup. Namun yang pasti penyelidikan ini masih terus berprogres,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 4 Mei 2026.

KPK membuka kemungkinan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum untuk mempercepat penanganan perkara. Langkah ini memungkinkan penyidik memiliki kewenangan lebih luas, termasuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.

“Terkait dengan itu, nanti kami lihat perkembangannya. Karena memang penyelidikan ini masih terus berprogres,” kata Budi.

Dalam penyelidikan ini, KPK menitikberatkan pada dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan. Bukan pada operasional kereta cepat.

Penyidik mendalami dugaan modus di mana negara membeli kembali lahan yang seharusnya sudah menjadi aset negara. Salah satu yang ditelusuri adalah penggunaan lahan milik TNI Angkatan Udara di kawasan Halim Perdanakusuma.

Selain itu, KPK juga mengusut indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam proyek strategis nasional tersebut. Budi menjelaskan, lamanya proses penyelidikan juga dipengaruhi manajemen penanganan perkara di internal KPK.

Termasuk banyaknya kasus prioritas seperti operasi tangkap tangan (OTT). “Ketika ada OTT dan dilakukan penahanan, maka argo penahanan langsung berjalan sehingga kami harus menyesuaikan waktu penanganannya,” ujarnya.

KPK menegaskan akan terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, baik unsur pemerintah, perusahaan, maupun pengembang. Guna merangkai konstruksi perkara dan memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....