Ini Alasan KPK Belum Menahan Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan bank bjb

  • 30 Apr 2026 15:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB
  • Korupsi pengadaan iklan di bank bjb

RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Hal ini menjadi salah satu alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses audit kerugian negara saat ini masih berjalan bersamaan dengan penyidikan. "Terkait perkara BJB, saat ini kami masih fokuskan untuk penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Kamis 30 April 2026.

KPK terus memanggil sejumlah saksi untuk mendalami aliran dana, termasuk pembayaran kontrak iklan dari agensi ke sejumlah media. “Kami akan cross-check angka-angkanya seperti apa, karena dalam kebutuhan penghitungan kerugian negara kami juga perlu memeriksa saksi,” kata Budi.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Raden Sophan Jaya Kusuma. Meski belum ditahan, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

Kasus ini bermula dari penerbitan surat perintah penyidikan pada Februari 2025. KPK menduga praktik korupsi dalam pengadaan iklan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Dalam pengembangannya, nama Ridwan Kamil juga turut diperiksa sebagai saksi. Penyidik telah menyita sejumlah aset, termasuk kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Termasuk menunggu hasil audit kerugian negara sebagai dasar untuk langkah hukum selanjutnya, termasuk penahanan tersangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....