KPK: Pemodal Politik Bupati Ponorogo juga Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

  • 30 Apr 2026 14:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • mengungkap keterkaitan pemodal politik Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko juga terkait dengan perkaran lain
  • Sugiri Heru Sangoko, yang juga Direktur PT Giri Bangun Sentosa.  Pemodal politik ini juga menjadi saksi untuk perkara DJKA dalam kapasitas sebagai swasta

RRI.CO.ID, Jakarta – KPK mengungkap keterkaitan pemodal politik Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, diduga terlibat dengan perkara lain. Perkara tersebut yaitu dugaan korupsi pengadaan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut sosok tersebut adalah Sugiri Heru Sangoko, yang juga Direktur PT Giri Bangun Sentosa. "Pemodal politik ini juga menjadi saksi untuk perkara DJKA dalam kapasitas sebagai swasta," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Kamis 30 April 2026.

"Pemeriksaannya berkaitan dengan dugaan fee proyek yang diberikan kepada pihak-pihak di DJKA dalam proses tender atau pengadaan,” ujarnya. KPK menduga dalam perkara di Ponorogo, Heru berperan sebagai pemodal politik saat Sugiri mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Setelah menjabat, Sugiri diduga melakukan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dalam praktiknya, pihak swasta diduga tidak hanya memberikan fee proyek kepada bupati, tetapi kepada pemodal politik.

“Pihak swasta diduga memberikan fee proyeknya tidak hanya kepada bupati. Tapi juga kepada pemodal politik,” kata Budi.

KPK menegaskan, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran Heru dalam dua kasus sekaligus. Yaitu perkara di Ponorogo dan proyek DJKA di Jawa Timur.

“Ini orang yang sama yang ada di konstruksi perkara Ponorogo dan juga di konstruksi perkara DJKA. Khususnya di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Sebelumnya, Heru mengaku memiliki piutang kepada Sugiri sebesar Rp26 miliar yang disebut digunakan untuk kebutuhan kampanye. Pengembalian utang tersebut diklaim baru dilakukan sebagian.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko serta Sekda Ponorogo Agus Pramono. Lalu Direktur RSUD Dr Harjono Yunus Mahatma dan pihak swasta Sucipto.

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025. Sugiri diduga terlibat dalam sejumlah kasus, mulai dari suap pengurusan jabatan, proyek RSUD.

Hingga penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak terkait guna mengungkap secara utuh praktik korupsi ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....