Sidang Putusan Perkara Perumda Mentawai, Terdakwa Tanggapi Hasil Vonis
- 24 Apr 2026 13:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Padang — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang membacakan putusan perkara Perumda Kemakmuran Mentawai. Sidang ini menyangkut dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal daerah pada perusahaan milik pemerintah tersebut.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Kamser Maroloan Sitanggang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pdg pada Jumat, 24 April 2026.
Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda dua ratus juta rupiah.”
Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider kurungan delapan puluh hari. “Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan puluh hari,” demikian amar putusan.
Majelis hakim menilai unsur kerugian keuangan negara telah terpenuhi berdasarkan alat bukti persidangan. Penilaian tersebut juga mengacu pada hasil audit yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2017 hingga 2019. Total realisasi penyertaan modal disebut mencapai lebih dari dua puluh miliar rupiah sesuai dakwaan jaksa.
Dalam perjalanannya, kondisi keuangan perusahaan dilaporkan mengalami kerugian secara berkelanjutan. Audit dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyebut kerugian negara mencapai sekitar tujuh koma delapan miliar rupiah.
Majelis hakim juga menyoroti tata kelola perusahaan yang dinilai tidak dijalankan secara optimal selama masa jabatan terdakwa. Beberapa dokumen penting seperti rencana bisnis dan anggaran disebut tidak disusun secara memadai.
Akibatnya, penggunaan dana penyertaan modal dinilai berlangsung tanpa arah usaha yang jelas.
Sistem pengendalian internal perusahaan juga dianggap belum berjalan secara optimal.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Jaksa juga menuntut denda lima ratus juta rupiah serta pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum.
Putusan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim berdasarkan fakta persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyampaikan pandangan atas hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dalam pembelaannya, terdakwa menyatakan penuntut umum keliru menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Penuntut umum keliru menetapkan pihak yang bertanggung jawab atau error in persona,” ujar terdakwa dalam pledoi. Terdakwa juga menyatakan tanggung jawab utama seharusnya berada pada kepala daerah sebagai kuasa pemilik modal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....