Menkum Dukung Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik Nasional

  • 23 Apr 2026 20:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendukung terhadap perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
  • Kementerian Hukum (Kemenkum) siap mengakomodasi usulan tersebut dalam pembahasan bersama DPR.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendukung terhadap perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Pemerintah, kata dia, siap mengakomodasi usulan tersebut dalam pembahasan bersama DPR.

“Saya mendukung perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dan siap mengakomodasi usulan tersebut bersama DPR secara komprehensif. Kami akan memastikan regulasi memberi kepastian hukum bagi insan pers sekaligus menjaga keberlanjutan industri media nasional ke depan,” kata Supratman Andi Agtas saat diwawancarai awak media di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026.

Supratman menegaskan akan melanjutkan dialog dengan pemangku kepentingan guna merumuskan norma perlindungan karya jurnalistik sebagai ciptaan dilindungi. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan aspirasi insan pers terakomodasi dalam regulasi.

“Kami akan undang secara formal untuk berdialog dan merumuskan satu norma. Sehingga karya jurnalistik bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ucapnya.

Supratman menyambut positif draf RUU Hak Cipta di Badan Legislasi DPR terkait pengakuan karya jurnalistik sebagai objek perlindungan. Pemerintah, kata Supratman, akan mendukung penuh substansi tersebut.

“Saya bersyukur kalau itu sudah masuk dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung,” ucap Supratman.

Lebih lanjut, Supratman menyoroti tantangan disrupsi teknologi yang dinilai tidak bisa dihindari, namun harus diimbangi dengan perlindungan terhadap industri media. Ia berharap perkembangan teknologi tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengancam keberlangsungan media.

“Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa. Di satu sisi mempercepat informasi, tapi tidak boleh malah membunuh industri media. Harus bisa hidup bersama,” ucapnya.

Saat ini, Kementerian Hukum masih menunggu surat presiden (surpres) sebagai dasar penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Meski begitu, Supratman memastikan pemerintah telah menyiapkan materi yang akan dibahas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....