Kasus Suap Bea Cukai Masuk Sidang, IAW Minta Penguatan Penanganan Sistemik
- 22 Apr 2026 00:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 21 April 2026.
Tim jaksa penuntut umum KPK melimpahkan surat dakwaan terhadap terdakwa pemberi suap John Field dan pihak terkait. Proses administrasi pelimpahan perkara disebut telah rampung melalui sistem E-Berpadu dan layanan PTSP.
Pada wartawan, Jaksa KPK Moch Takdir Suhan, menyatakan, nilai suap dalam perkara ini melebihi barang bukti awal. Ia menyebut besaran suap bahkan melampaui total barang yang disita saat operasi tangkap tangan.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai Rp40,5 miliar, emas 5,3 kilogram, serta tambahan Rp5,19 miliar dari lokasi berbeda. Dengan temuan tersebut, nilai dugaan suap dalam perkara ini disebut melampaui angka Rp40 miliar.
Sejumlah tersangka yang akan diadili antara lain berinisial RZ, SS, OH, dan BBP. Selain itu, pihak swasta John Field dan jaringannya juga masuk dalam daftar terdakwa.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus menilai, proses hukum menunjukkan kemajuan penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa penanganan perkara belum tentu menyentuh akar persoalan.
“Penanganan kasus harus diperkuat secara sistemik agar tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, Besarnya nilai suap mengindikasikan adanya pola yang telah berjalan lama dan terstruktur," kata Iskandar, Selasa, 21 April 2026.
Iskandar juga menyoroti temuan aliran dana rutin yang disebut mencapai Rp7 miliar setiap bulan. Temuan tersebut dinilai menunjukkan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis dalam praktik tersebut.
Menurut Iskandar, pengungkapan kasus tidak cukup hanya berfokus pada individu yang tertangkap dalam operasi penindakan. Penelusuran harus diperluas hingga seluruh rantai aktor, termasuk pihak penghubung dalam distribusi dana.
Karena itu, lanjut Iskandar, pentingnya pembuktian asal-usul barang bukti, termasuk emas yang telah disita penyidik. Hal ini diperlukan untuk memastikan keterkaitan antara pemberian suap dengan keputusan jabatan.
Selain aspek pidana, Iskandar juga menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan dari praktik tersebut. Distorsi biaya logistik dan ketidakpastian usaha dinilai menjadi konsekuensi nyata bagi pelaku usaha.
"IAW menegaskan penguatan penanganan sistemik menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus berulang. Pembenahan menyeluruh pada sistem pengawasan dan tata kelola penting untuk mencegah praktik korupsi di masa depan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....