PBB Ajukan Uji Materi UU Partai Politik ke MK
- 20 Apr 2026 17:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Partai Bulan Bintang ajukan uji materi UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi
- Gugatan terkait kewenangan Menteri Hukum dalam pengesahan kepengurusan partai
- PBB minta kewenangan diubah hanya sebatas pencatatan, bukan penentu keabsahan
- Sengketa kepengurusan diusulkan diselesaikan langsung oleh Mahkamah Konstitusi
- Langkah ini untuk mencegah konflik internal dan dualisme partai
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Menteri Hukum. Permohonan menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 dan 2011, dengan materi yang diuji terkait pengesahan kepengurusan partai politik.
Gugum menilai kewenangan Menteri Hukum terlalu luas. Kewenangan tersebut dinilai menentukan keabsahan kepengurusan partai.
Menurutnya, hal itu menyangkut hak politik warga negara. Pembentukan kepengurusan merupakan bagian dari kedaulatan internal partai.
“Kami minta kewenangan itu dibatasi sebagai pencatatan saja. Bukan menentukan siapa kepengurusan yang sah,” ujar Gugum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 20 April 2026.
Ia mengusulkan peran Menteri hanya mencatat peristiwa hukum. Pencatatan mencakup pendirian, AD ART, dan perubahan kepengurusan.
PBB juga mengusulkan mekanisme masa sanggah terbuka. Mekanisme ini memberi ruang klarifikasi secara transparan bagi pihak keberatan.
Jika sengketa berlanjut, penyelesaian diusulkan melalui Mahkamah Konstitusi. Putusannya dinilai final dan mengikat secara hukum.
Gugum menilai kewenangan saat ini berpotensi disalahgunakan. Kondisi tersebut dapat memicu konflik dan dualisme kepengurusan partai.
Ia mencontohkan sengketa pernah terjadi di sejumlah partai politik. Konflik internal dinilai kerap dipicu kewenangan pengesahan tersebut.
“Secara hukum administrasi, pihak yang lebih dulu mengajukan harus diprioritaskan. Ini penting untuk kepastian hukum,” katanya.
PBB berharap Mahkamah Konstitusi membatasi kewenangan Menteri Hukum. Putusan diharapkan memperkuat demokrasi dan kepastian hukum partai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....