Dirut Karabha Digdaya Segera Disidang, KPK Limpahkan Kasus Suap Hakim PN Depok
- 16 Apr 2026 15:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pelimpahan berkas penyuap Hakim PN Depok
- Suap pengurusam perkara di PN Depok
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok ke tahap penuntutan. Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman.
“Hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara pemberi suap hakim PN Depok atas nama Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya. Serta, Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 16 April 2026.
Selain Trisnadi, KPK juga melimpahkan perkara terhadap Berliana Tri Kusuma yang turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Untuk kepentingan persidangan, KPK memindahkan lokasi penahanan kedua terdakwa.
Trisnadi ditahan di Rutan Kebon Waru, sementara Berliana ditempatkan di Rutan Wanita Bandung. "Hal ini untuk memudahkan dalam mengikuti proses persidangannya nanti,” kata Budi.
Selanjutnya, tim JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Bandung. Budi menambahkan, dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, masyarakat dapat memantau secara langsung jalannya proses hukum.
“Dengan masuk ke tahap persidangan. Masyarakat nantinya bisa memantau dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya secara lengkap dan utuh,” ujarnya.
Dugaan suap tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dalam konstruksi perkara, PT Karabha Digdaya diduga memberikan uang sebesar Rp850 juta kepada pihak pengadilan.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi. KPK menduga praktik suap ini melibatkan sejumlah pihak di lingkungan PN Depok guna memuluskan proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak. Serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....