KPK Dalami Peran Perusahaan Jasa Pengurusan Logistik di Kasus Bea Cukai

  • 15 Apr 2026 08:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KPK dalami Forwader lainnya di kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai
  • PT Infinity Nusantara Expres ikut didalami KPK

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengembangan dilakukan dengan menelusuri keterlibatan pihak swasta lainnya, termasuk perusahaan jasa pengurusan logistik (forwarder).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan saksi dari PT Infinity Nusantara Express merupakan bagian dari upaya pendalaman tersebut. Menurut Budi, perkara yang berawal OTT yang melibatkan PT Blueray (BR), kemudian menjadi pintu masuk untuk menelusuri pihak-pihak lain.

“Peristiwa tertangkap tangan dengan para pihak yang diduga terlibat, di sisi swastanya adalah PT BR. Ini menjadi pintu masuk KPK untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip, Rabu 15 April 2026.

Budi menjelaskan, KPK tidak hanya fokus pada satu perusahaan. Lembaga Antirasuah juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan dari pihak lain dalam proses importasi barang di lingkungan Bea Cukai.

“Pendalaman dilakukan baik dari sisi Ditjen Bea dan Cukai. Apakah ada penerimaan-penerimaan dari pihak lain selain PT BR dalam konteks importasi barang,” kata Budi.

Karena itu, penyidik mulai memanggil saksi dari perusahaan forwarder lain. Hal tersebut guna melengkapi informasi yang telah diperoleh sebelumnya.

“Hari ini kami memanggil salah satu saksi dari pihak swasta. Khususnya forwarder selain PT BR, untuk mendapatkan keterangan dari sisi lainnya,” ujarnya.

Budi menambahkan, keterangan dari saksi tersebut nantinya akan dikonfirmasi dengan data yang telah dikumpulkan penyidik. Baik dari dokumen, hasil penggeledahan, maupun keterangan dari pihak Bea dan Cukai.

“Sehingga akan menjadi lengkap dan utuh. Ketika kami juga mendapatkan keterangan dari saksi pada pihak swasta atau forwarder lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap perkara ini bermula dari dugaan permufakatan untuk mengatur jalur importasi. Sejumlah oknum pejabat DJBC diduga memanipulasi mesin agar barang milik PT Blueray Cargo tidak melalui pemeriksaan fisik.

Dengan manipulasi tersebut, barang impor diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat setelah adanya pemberian uang suap secara berkala. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menemukan dugaan pengelolaan dana hasil praktik tersebut secara tersembunyi.

Para pelaku disebut menggunakan sejumlah lokasi sebagai tempat penyimpanan uang serta kendaraan operasional untuk menyimpan dana. Dari hasil Operasi Tangkap Tangan pada awal Februari 2026, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dari unsur penerima suap, KPK menetapkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Lalu Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Sementara pihak pemberi suap, KPK menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo.

Lalu Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional perusahaan tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....