KPK Panggil Pengusaha Robert Bonosusatya Terkait Dugaan Gratifikasi di Kukar

  • 02 Apr 2026 13:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Korupsi suap gratifikasi di Kutai Kartanegara
  • Robert Bonosusatyo diperiksa KPK

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Robert Priantono Bonosusatya sebagai saksi. Robert akan diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi metrik ton tambang batu bara mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannga, Kamis 2 April 2026.

KPK memastika Robert hadir dalam pemeriksaan tersebut. Pemanggilan saksi dilakukan untuk mendalami proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Robert Bonosusatya pada 18 Mei 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang.

Antara lain Rp788 juta, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 poundsterling. Selain itu, turut diamankan 26 dokumen, enam barang bukti elektronik, serta enam unit kendaraan.

KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait sektor pertambangan batu bara yang menjerat Rita Widyasari. Dalam perkara ini, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang berdasarkan metrik ton dalam proses eksplorasi tambang.

Pengusutan tersebut juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menampung hasil korupsi. Rita Widyasari saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjada. Ia terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait perizinan proyek dan usaha di wilayahnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....