Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

  • 14 Mar 2026 11:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Penuntut Umum Kejaksaan Agung mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap, Delpedro Marhaen, dan tiga terdakwa lainnya. Mereka sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan peluang pengajuan kasasi masih terbuka. Pasalnya, perkara ini diproses menggunakan KUHAP lama.

“Yang jelas yang bersangkutan telah dinyatakan bebas. Namun proses penanganannya saat itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” kata Anang di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurutnya, penuntut umum masih memiliki waktu untuk menganalisis seluruh fakta persidangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita tunggu sikap penuntut umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan. Dalam waktu dekat akan diputuskan,” ujarnya.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan jaksa tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tingkat pertama.

Menurutnya, KUHAP tidak membuka ruang kasasi untuk putusan bebas.

Yusril juga meminta jaksa tidak lagi menggunakan teori putusan bebas murni atau tidak murni sebagai dasar untuk mengajukan kasasi.

Menanggapi hal tersebut, Anang menyatakan Kejaksaan menghormati pandangan Menko Yusril. Namun, menurutnya penuntut umum tetap memiliki dasar hukum dalam mempertimbangkan upaya hukum.

“Silakan saja pendapat beliau. Namun penuntut umum juga memiliki dasar hukum dan landasan dalam menentukan langkah hukum, tidak serta-merta mengajukan kasasi tanpa dasar,” kata Anang.

Dalam perkara ini, Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lain yakni admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim. Serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, divonis bebas oleh majelis hakim.

Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya manipulasi, penghasutan, maupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa. Hakim juga menyebut konten yang diunggah Delpedro dinilai sesuai dengan fakta yang beredar di ruang publik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....