KPK Tegas Larang ASN Terima THR dan Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

  • 13 Mar 2026 15:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026. Tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan surat edaran tersebut menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN). Agar tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.

“SE ini bertujuan mendorong penyelenggara negara maupun ASN untuk menolak sejak awal. Ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya, terutama yang berhubungan dengan jabatan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat 13 Maret 2026.

Budi menjelaskan hingga saat ini KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi. Berkaitan dengan momentum Hari Raya dengan total nilai sekitar Rp13,6 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK. Sementara 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bantuan sosial.

Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas

Dalam surat edaran tersebut, KPK juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Termasuk kendaraan dinas milik negara maupun daerah.

Fasilitas yang dimaksud mencakup kendaraan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD). Maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

“Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik. Perjalanan keluarga, atau aktivitas lain di luar tugas kedinasan,” ujarnya.

Menurut KPK, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas. Serta pelayanan kepada masyarakat sehingga penggunaannya harus sesuai peruntukan.

Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan dinilai berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Serta, dapat menimbulkan konflik kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan daerah. Untuk meningkatkan pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Lebaran.

“Penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting. Dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata Budi.

Selain itu, masyarakat maupun penyelenggara negara dapat melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi. Melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online KPK atau layanan informasi publik lembaga antirasuah tersebut.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....