KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 12 Mar 2026 21:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp100 miliar. Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyitaan tersebut meliputi uang. Serta, berbagai mata uang hingga aset kendaraan dan properti.
“KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar dan 16.000 riyal Arab Saudi. Serta empat unit mobil dan lima bidang tanah dan bangunan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral. Dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen. Sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Sebanyak 20.000 kuota, seharusnya kuota tersebut dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, kuota tersebut dibagi sama rata, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....