Resmi Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut Jalani Lebaran di Rumah Tahanan
- 12 Mar 2026 20:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan terhadap Yaqut dilakukan pada 20 hari pertama. Ia menjelaskan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 12 Maret 2026.
Dengan masa penahanan tersebut. Yaqut diperkirakan akan menjalani perayaan Idul Fitri tahun ini di rumah tahanan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2019–2024. Serta, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang dipermasalahkan tersebut. Dirinya mengaku tidak menerima seperpun dalam kasus ini.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 12 Maret 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. KPK menduga terjadi pelanggaran dalam pembagian tambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Tambahan kuota tersebut sebelumnya diberikan untuk membantu mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, dalam implementasinya diduga terjadi pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yakni staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan tersangka oleh KPK juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menyatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penentuan kuota. Dan termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....