Bea Cukai dan BNN Bongkar Lab Narkoba Tersembunyi di Bali, Tangkap Dua WNA Rusia
- 07 Mar 2026 20:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Denpasar – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali. Aparat mengamankan dua warga negara asing asal Rusia yang diduga memproduksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan arus barang lintas negara. Hal ini meliputi barang kiriman yang berpotensi menjadi bahan baku pembuatan narkotika.
“Pengungkapan clandestine lab ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap narkotika jadi, tetapi juga terhadap bahan kimia dan peralatan yang dapat digunakan untuk memproduksinya,” ujar Syarif di konferensi pers joint operation, Bali, Sabtu, 7 Maret 2026.
.webp)
Kasus bermula pada 21 Januari 2026 saat Bea Cukai Soekarno-Hatta menegah barang kiriman asal Tiongkok tujuan Uluwatu, Bali. Paket tersebut berisi dua botol cairan yang diketahui mengandung zat Valerophenone dan 4’-Methylpropiophenone, bahan kimia dasar pembuatan narkotika.
Temuan kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai. Kemudian, Kanwil Bea Cukai Bali NTB dan NTT (Bali Nusra), serta Bea Cukai Soekarno-Hatta yang bekerja sama dengan BNN.
Tim melakukan pendalaman informasi dan pengawasan terhadap pergerakan barang kiriman sejak 28 Januari hingga 5 Maret 2026. "Dari hasil analisis dan pengembangan, kami menemukan adanya sejumlah pengiriman peralatan laboratorium dan zat kimia,” kata Syarif.
Selain itu, temuan didapatkan dari hasil pemeriksaan barang, dari dalam maupun luar negeri, di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. “Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan produksi narkotika di sebuah vila di Bali,” ucap Syarif.
Pada 6 Maret 2026, tim gabungan melakukan operasi pengungkapan dengan menangkap seorang perempuan berinisial NT, warga negara Rusia. Penangkapan dilakukan di Vila the Tetamian Bali, yang kemudian diteruskan dengan penggeledahan di Vila the Lavana De’Bale Marcapada.
Vila the Lavana De’Bale Marcapada diduga kuat menjadi lokasi produksi narkotika. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan berbagai zat kimia berbentuk bubuk dan cair, serta narkotika golongan I jenis mefedron.
Tim juga mengamankan seorang pria berinisial ST, warga negara Rusia, di Vila Rena’s Kubu. Penggeledahan di lokasi tersebut juga menemukan zat kimia berbentuk cair yang diduga terkait dengan proses produksi narkotika.
Dari operasi gabungan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas produksi narkotika. Barang bukti tersebut, antara lain:
- narkotika jenis mefedron dalam bentuk kristal sebanyak 644 gram,
- mefedron dalam bentuk cairan setengah jadi sebanyak 7.250 mililiter,
- bahan kimia padat sebagai bahan baku pembuatan mefedron sebanyak 2.600 gram
- bahan kimia cair sebanyak 219.780 mililite
- 36 item peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Menurutnya, pengungkapan laboratorium narkotika ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai produksi narkotika di dalam negeri. “Keberadaan clandestine lab menunjukkan bahwa jaringan narkotika tidak hanya berupaya menyelundupkan barang jadi, tetapi juga memproduksinya di dalam negeri,” kata Syarif.
Ia mengatakan, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi jaringan narkotika yang semakin kompleks dan lintas negara. Melalui pengawasan terintegrasi terhadap pergerakan barang, bahan kimia, dan peralatan laboratorium, aparat berharap jaringan narkotika semakin terbatasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....