KPK Sita Lima Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai
- 05 Mar 2026 20:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita lima unit mobil yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional. Oleh para tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik dari kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur. "Penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2026.
Adapun kendaraan yang disita, Daihatsu Granmax, Honda BR-V, dua unit Mitsubishi Xpander, dan Toyota Innova. Menurut Budi, kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Mobil-mobil itu juga diduga digunakan untuk menunjang aktivitas operasional para tersangka. "Mobil tersebut dibeli dari uang dugaan tindak pidana korupsi dan diduga digunakan untuk kegiatan operasional oleh para oknum,” ujarnya.
Saat ini kelima kendaraan tersebut telah diamankan di kantor KPK sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, Depdak KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa uang hasil suap dan gratifikasi kerap disimpan di kendaraan operasional.
“Ada uang yang disimpan di mobil operasional. Itu berganti-ganti terus,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, pergerakan uang tersebut dilakukan dengan cara mengganti kendaraan hingga sopir secara bergantian. Sehingga sempat menyulitkan petugas saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Salah satunya adalah Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. KPK menduga perkara ini bermula dari kesepakatan sejumlah pihak pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan tersangka baru yakni Budiman Bayu Prasojo. Ia diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha barang kena cukai dan importir sejak November 2024.